Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website resminya pada hari Jumat, 4 November 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilali Disetor Di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Aplikasi E-Faktur.
Penguman tersebut diterbitkan demi meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib pajak, dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dengan adanya peremajaan aplikasi ini, DJP juga menyampaikan bahwa sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Maka dari itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Sedangkan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khusus yaitu:
- PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN;
- Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual;
- Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.
Di akhir isi dari pengumuman tersebut, DJP juga berharap kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan.